Tingkatkan Kesadaran Pemakaian Listrik, Pemerintah dan PLN Sosialisasikan Aturan P2TL
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.