Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya. Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.