Kementerian ESDM Terbitkan Regulasi Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU
Guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.