Kebijakan Stratifikasi Tarif Listrik Direspon Positif Pelaku Usaha
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan stratifikasi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan golongan pelanggan seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Selain mengakomodasi kebutuhan pelanggan PLN, regulasi ini direspon positif pelaku usaha salah satunya yang bergerak di penyediaan pengisian kendaraan listrik